Dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 42 Tahun 2024, Kapanewon Samigaluh melalui Tim Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan, Pengawasan Pemerintahan Kalurahan, pada hari ini Selasa, 4 November 2025, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi di Kalurahan Ngargosari dari bulan Januari sampai bulan September 2025. Tim diterima di Balai Pertemuan Kalurahan Ngargosari oleh Lurah Ngargosari Lobertus Kiswanto, S.E. dan segenap pamong kalurahan, sedangkan dari tim kapanewon dipimpin oleh Agus Budiarto, S.E. selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh.
Monev yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 Wib tersebut terkait dengan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan pada 4 bidang yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Bidang Pembangunan Kalurahan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan Kesekretariatan terkait dengan Urusan Perencanaan, Pelayanan Umum, dan Keuangan Kalurahan. Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditekankan pada BUM Desa sebagai lembaga ekonomi kalurahan perlu langkah-langkah strategis agar benar-benar mampu meningkatkan pendapatan asli kalurahan.
Harapannya dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini pemerintah kalurahan mendapatkan pembinaan dan semakin mampu menjalankan semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. (Trihid-red)