Ngargosari, 09 Juli 2019.
Sosialisasi Kegiatan Penanganan Keberatan Sengketa Pertanahan Tanah Kesultanan, Tanah Kadipaten Dan Tanah Desa. Sosialisasi ini diselenggrakan atas kerja sama antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab Kulon Progo, Badan Peranahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Desa Ngargosari dan dihadiri oleh BPD, Instansi Pendidikan yang menggunakan tanah kesultanan yang ada di Desa Ngargosari. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan tanah yang ada di Desa Ngargosari seperti Tanah Kesultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Desa.
Bpk. Sugimo, S.IP dari Bagian Pertanahan Dispertaru Kulon Progo Menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Kadipaten ditujukan untuk Pengembangan Kebudayaan, Kepentingan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat. Berkaitan dengan tukar menukar tanah Desa, dapat dilakukan anatara Pemerintah Desa, Instansi/ Lembaga Perorangan. Tukar menukar yang telah terjadi sebelum tahun 1985 dapat diberikan ijin dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pergub No. 34 Tahun 2017. terdapat bebrapa lokasi Tanah Kas Desa yang saat ini digunakan oleh Instansi Sekolah seperti Madrasah Ibtidaiyah Petet, nantinya Tanah Kas Desa tersebut akan dilengkapi persyaratan Administrasinya.