You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ngargosari
Logo Desa Ngargosari
Ngargosari

Kec. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN NGARGOSARI KAPANEWON SAMIGALUH KABUPATEN KULON PROGO | PROFIL KALURAHAN NGARGOSARI

Hak dan Kewajiban

Admin Kalurahan 06 Juli 2026 Dibaca 35 Kali
 

 

Hak Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL) 

 

1 Mengajukan usul Rancangan Peraturan Kalurahan.
2 Mengajukan pertanyaan.
3 Menyampaikan usul dan/atau pendapat.
4 Memilih dan dipilih.
5 Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

 

 

 

Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL)

 

1 Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2 Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3 Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
4 Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat kalurahan.
5 Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan kalurahan.
6 Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image