Dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga dan perubahannya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Jaga Warga Kepada Masyarakat Di Desa Ngargosari. Sosialisai ini diselenggarakan di Balai Desa Ngargosari dan dihadiri oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan tingkat Desa seperti BPD,PKK,LPMD,LINMAS, beserta Kepala Dusun, tutur hadir juga perwakilan dari Kecamatan
Peraturan Gubernur Tentang Jaga Warga adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan aspirasi dalam upaya menumbuhkan kembali nilai luhur yang hidup atau yang ada di masyarakat dalam rangka mewujudkan keistimewaan dengan penguatan persatuan dan kesatuan guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman masyarakat. Jaga Warga mempunyai wewenang mendiring upaya penegakan tata tertib kehidupan sosial yang disepakati warga masyarakat serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan aparat pemerintah yang berweang dalam rangka mendorong dan memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah.